Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wamenag Romo Syafi'i: Seluruh Tokoh Agama Sepakat LGBTQ Bertentangan dengan Ajaran Agama dan UUD 1945

Rabu | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T09:18:22Z
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, serta diikuti oleh jajaran pejabat Eselon I dan II Kemenag di Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: Kemenag


Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kemenag kini tengah mematangkan penyusunan materi dan konten edukasi untuk membendung perluasan budaya tersebut di tengah masyarakat.


Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, serta diikuti oleh jajaran pejabat Eselon I dan II Kemenag di Jakarta, Senin (6/7/2026).


Romo Syafi’i menegaskan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan yang besar untuk mengambil posisi tegas karena isu ini menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.


“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag Romo Syafi’i.


Sikap tegas Kemenag dalam menyusun langkah pencegahan ini didasarkan pada pandangan keagamaan yang solid. Wamenag mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan berbagai tokoh lintas agama di Indonesia dan menemukan kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran kepercayaan apa pun.


"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," urai Romo Syafi'i.


Selain aspek religius, Wamenag menekankan bahwa setiap kebijakan di Indonesia harus tunduk pada landasan filosofis Pancasila dan landasan yuridis Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai seluruh sendi kehidupan bernegara, sehingga tidak boleh ada regulasi atau gerakan sosial yang bertentangan dengan konstitusi tersebut.


"Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama," pungkas Wamenag. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update