Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan tiga Balai Taman Nasional sebagai Satuan Kerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Satker PPK-BLU). Ketiga kawasan konservasi tersebut adalah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Penetapan status baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Lewat status BLU, ketiga balai memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa merusak ekosistem.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola kawasan konservasi yang modern, responsif, dan bertaraf internasional.
"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan wisatawan," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menhut menambahkan, penetapan BLU ini diperkuat oleh kehadiran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Kolaborasi ini mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa sistem BLU memangkas rantai birokrasi anggaran yang panjang. Hal ini memungkinkan pihak balai merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan secara cepat.
"Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kinerja setiap satker akan diukur secara ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," jelas Satyawan.
Dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut akan berfokus menyelesaikan aturan turunan, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU agar proses transisi berjalan mulus. *Jel/red*
