Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pabrik Stop Beroperasi, Wali Kota Batam Pasang Badan Perjuangkan Gaji Pekerja PT Ghim Li

Kamis | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T08:51:09Z
Amsakar saat menerima ratusan perwakilan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026). Foto: Kominfobatam

Laporaninformasi.com (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengawal ketat persoalan ketenagakerjaan yang berdampak pada 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Pemerintah berjanji mendalami penyebab berhentinya operasional perusahaan garmen tersebut sekaligus memperjuangkan seluruh hak-hak buruh yang tertunggak.


Sikap tegas tersebut disampaikan Amsakar saat menerima ratusan perwakilan pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).


"Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah kita akan cari jalan keluar terbaik. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan, kita tidak ingin perusahaan lepas tangan," ujar Amsakar menenangkan para pekerja.


Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, tercatat terhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, ketidakpastian ini berdampak langsung pada 1.025 karyawan tetap dan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terutama terkait pembayaran gaji periode Agustus 2026 dan hak ketenagakerjaan lainnya.


Guna mengusut tuntas masalah ini, Pemko Batam membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh. Tim tersebut bakal berkoordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.


Langkah pendalaman ini juga menyoroti kejanggalan perubahan status hukum PT Ghim Li Indonesia. Berdasarkan data serikat pekerja, perusahaan asal Singapura tersebut secara sepihak mengubah statusnya dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026, diikuti perpindahan domisili hukum dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.


Amsakar menambahkan, proses negosiasi terkait keberlanjutan perusahaan saat ini sedang berlangsung di Singapura. Di sisi lain, Pemko Batam menjamin kepesertaan BPJS bagi para pekerja terdampak akan tetap ditanggung oleh pemerintah kota sebagai bentuk jaminan sosial.


Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, meminta pemerintah memanggil manajemen PT Ghim Li Indonesia agar bersikap transparan dan bertanggung jawab.


"Intinya kami mengadukan nasib. Kami butuh kepastian mengenai keberlangsungan perusahaan serta hak-hak yang belum dibayarkan. Kami berharap pemerintah memfasilitasi pertemuan terbuka dengan manajemen," kata Hartono. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update