Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditressiber Polda Jatim Ringkus Peretas 260 Situs Pendidikan dan Pemerintah untuk Promosi Judol

Jumat | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T23:19:25Z
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa peretasan terhadap 260 situs web, di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Surabaya) — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa peretasan terhadap 260 situs web (website) milik instansi pendidikan, pemerintah, hingga perusahaan swasta. Ratusan situs tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk mempromosikan judi online.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital dan memberantas praktik perjudian online.


"Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, dan mematuhi aturan hukum," ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).


Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tersangka AAK menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs target untuk menguasai pengelolaan domain.


"Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS," kata Bimo.


Domain yang telah berpindah tangan tersebut kemudian disusupi subdomain berisi promosi perjudian online. Dampaknya, ketika masyarakat mengakses situs resmi milik sekolah atau instansi korban, tampilan yang muncul justru iklan judi online.


Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan oleh AAK menyasar berbagai situs di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Di Jawa Timur, salah satu korbannya adalah Universitas PGRI Madiun.


Secara rinci, penyidik mengidentifikasi total 260 situs yang diretas, meliputi: 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah dan 147 website perusahaan swasta.


Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.


Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


Apresiasi atas langkah cepat Polda Jatim disampaikan oleh Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, selaku perwakilan korban.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat disalahgunakan untuk promosi perjudian online," tutur Bambang. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update