LaporanInformasi.com (Batam) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang narkoba yang disamarkan di sebuah rumah toko di kawasan Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Ruko yang di bagian atasnya masih terpampang papan reklame bertuliskan Nova Esport dan Nova Esport Hotel tersebut digerebek secara intensif hingga pukul 11.00 WIB oleh puluhan personel BNNP Kepri. Lokasi langsung disterilkan dengan pemasangan garis pembatas biru bertuliskan Do Not Cross The Line. Di halaman depan, petugas mengamankan empat unit kendaraan yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni Toyota Agya merah BP 1032 IB, Toyota Alphard putih BP 1842 VI, Chery putih BP 1059 YY, dan Honda Beat Street hitam BP 2560 CR. Dari informasi yang beredar di lapangan, ruko itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar yang ditaksir mencapai puluhan kilogram.
Penggerebekan di Batu Ampar ini ternyata merupakan pengembangan dari operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Dr Aswin Sipayung bersama Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo. Sebelumnya, pada Selasa 28 Juli 2026, tim gabungan telah melakukan penggerebekan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika golongan I dan II dari Malaysia melalui jalur ilegal atau pelabuhan tikus.
Di Kompleks Klub Tering Batam Kota, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BAP beserta dua botol berisi serbuk oranye yang mengandung MDMA. Kemudian di sebuah hotel di kawasan Bahawai, tiga tersangka berinisial ID, NC, dan TFS ditangkap dengan barang bukti berupa device vape, cartridge vape, botol ekstasi, dan lima gram metamfetamin. Penggeledahan berlanjut ke sebuah apartemen di wilayah Kering milik tersangka TFS, di mana petugas menemukan ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate yang disembunyikan dengan rapi di dalam kemasan makanan ringan, beserta alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Sementara di sebuah rumah kos di Batu Ampar, dua tersangka berinisial AJ dan DA diamankan bersama barang bukti sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan saset, serta 86 butir pil Happy Five atau H5 dan alat pres plastik.
Secara keseluruhan dari empat lokasi tersebut, BNN menyita 1.076 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 buah cartridge vape elektrik berisi etomidate, 12 botol vial etomidate seberat 226 gram, 86 butir pil H5, 25,6 gram serbuk ketamin, 88 buah device vape elektrik, 9 set alat hisap sabu, serta 3 buah alat pres plastik dan 6 buah timbangan digital.
Deputi Pemberantasan BNN mengungkapkan modus yang digunakan sindikat ini terbilang licik dan sangat terorganisir. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, para pelaku membongkar kemasan makanan ringan asli, memasukkan cartridge vape berisi etomidate dan narkotika lainnya ke dalam, lalu mengemasnya kembali menggunakan alat pres sehingga tampak seperti produk makanan biasa. Modus ini memanfaatkan tren penggunaan vape yang sedang marak di kalangan anak muda.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo yang menyebut pemanfaatan cartridge vape sebagai media penyelundupan etomidate bukanlah hal baru. Sepanjang semester pertama hingga Juli 2026 saja, Bea Cukai Batam telah menindak lebih dari 1.200 unit cartridge mengandung etomidate dari berbagai jalur masuk, termasuk baru-baru ini menggagalkan penyelundupan 48 cartridge yang dibawa seorang penumpang kapal dari Malaysia berinisial S. Menurutnya sindikat internasional terus berevolusi, mulai dari menempelkan barang ke tubuh, memodifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di peralatan rumah tangga.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium dan penyidikan lebih lanjut. BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama sabu dan cairan etomidate ke jaringan Batam. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah. * Den / Red *

