Laporaninformasi.com (Sorong) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja antarpulau. Dalam penyergapan tersebut, polisi meringkus seorang perempuan berinisial FAK (24) yang bertindak sebagai kurir beserta barang bukti ganja seberat 5,455 kilogram.
Tersangka dicokok petugas sesaat setelah turun dari kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Tim Brasko Satresnarkoba usai menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
"Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Identitas pelapor dipastikan aman dan dilindungi," tegas Kombes Pol. Amry Siahaan dalam keterangannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa pergerakan tersangka sudah dipantau sejak Minggu (26/7/2026). Informasi intelijen menyebutkan adanya target operasi perempuan yang membawa ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Sorong melalui jalur laut.
Setibanya kapal di Pelabuhan Sorong, petugas langsung mengamankan FAK. Berdasarkan pemeriksaan awal, FAK mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut kepada pemesan yang sudah menunggu di area parkir pelabuhan.
"Petugas sempat melakukan pengembangan ke area parkir untuk memancing penerima barang, namun orang yang dituju diduga sudah melarikan diri," ujar AKP Rachmat.
Tak ingin kehilangan jejak barang bukti, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dengan disaksikan langsung oleh staf PT Pelni.
Dari dalam koper berwarna merah marun milik tersangka, polisi menemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja kering siap edar dengan berat bruto 5.455 gram. Seluruh paket tersebut dililit rapi menggunakan lakban cokelat untuk mengelabui petugas.
Selain ganja seberat 5,4 kg, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya: 1 unit ponsel pintar merek Realme (digunakan untuk komunikasi transaksi), 14 gulung lakban cokelat dan Beberapa lembar plastik pembungkus (hitam, putih, dan ungu)
Atas perbuatannya, tersangka FAK kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini resmi didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *Jel/red*
