Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dijual Gegara Masalah Rumah Tangga, Bayi 8 Bulan Akhirnya Kembali ke Pelukan Sang Ibu

Jumat | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T09:45:52Z
Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengembalikan seorang bayi perempuan korban TPPO berusia delapan bulan berinisial G kepada ibu kandungnya, Rabu (29/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Jambi) — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengembalikan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G kepada ibu kandungnya setelah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penanganan cepat kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Jambi, Rocky Candra, usai menghadiri konferensi pers di Lobi Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).


Rocky menilai langkah Polda Jambi memfasilitasi pemulangan korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak dari praktik eksploitasi. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.


“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Jambi yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Namun, proses hukum harus tetap berjalan secara tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rocky.


Rocky mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga mendapat perhatian serius dari legislator Gerindra lainnya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong penyidikan profesional demi memberikan efek jera.


Sebelum penyerahan resmi, Rocky sempat mengundang ibu kandung korban ke kediaman pribadinya untuk berkomitmen mengawal perlindungan sang ibu yang berstatus sebagai saksi kunci.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan, perkara yang ditangani Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi ini masih berada dalam tahap penyidikan intensif. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.


Berdasarkan pemeriksaan awal, kasus ini ditengarai bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban, yang kemudian berlanjut pada penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.


“Yang paling penting adalah korban dapat diselamatkan. Kami memfasilitasi agar anak berinisial G dapat kembali kepada ibu kandungnya, sehingga hak-haknya sebagai seorang anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar Irjen Pol. Krisno.


Dalam penanganannya, Polda Jambi mengedepankan pendekatan humanis melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD).


Selama pendampingan, bayi G sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis. Setelah hasil observasi menyatakan korban sehat fisik dan psikologis, fasilitasi penyerahan kepada ibu kandungnya resmi dilakukan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.


"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara masa depan dan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama," tegas Erlan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update