Laporaninformasi.com (Jakarta) — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Regulasi yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini menjadi angin segar bagi kesetaraan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai instrumen utama untuk mengakses berbagai fasilitas konsesi dari negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pemegang KPD berhak mendapatkan konsesi atau potongan harga minimal 20 persen di 9 sektor strategis.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD. PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara," ujar Gus Ipul saat sosialisasi PP di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Konsesi minimal 20 persen tersebut berlaku mencakup sektor: Pendidikan, Transportasi, Kesehatan, Alat bantu, Perumahan dan utilitas, Ketenagakerjaan, Kewirausahaan, Pariwisata dan budaya dan Olahraga.
Pemerintah juga menetapkan bahwa besaran konsesi bisa diberikan lebih dari 20 persen khusus bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Penerbitan KPD dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi dan divalidasi petugas lapangan hingga menjadi Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Dari total sekitar 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, Kemensos mencatat lebih dari 4 juta orang telah terverifikasi dan diterbitkan kartunya.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, dan tahun depan (2027) mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan KPD," tegas Gus Ipul usai menandatangani SK Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Bagi masyarakat yang belum mengantongi KPD, Gus Ipul memastikan hak konsesi tetap bisa diakses selama masa transisi sesuai Pasal 30 PP No. 31/2026.
Penyandang disabilitas cukup menunjukkan Surat Keterangan Disabilitas dari Puskesmas/Rumah Sakit Umum atau dokumen pendukung resmi terdahulu. Dokumen transisi ini berlaku sah hingga KPD resmi diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan. *Jel/red*
