Laporaninformasi.com (Bangli) — Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas komitmennya dalam mengawal program Perhutanan Sosial agar dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan lapangan dan dialog bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Glagalinggah Lestari di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenhut ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, jajaran pejabat eselon II Itjen, Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Kepala UPT KPH Bali Timur, hingga jajaran UPT Kemenhut wilayah Bali.
Pengawasan ketat hingga ke tingkat tapak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menhut menegaskan bahwa Perhutanan Sosial tidak boleh berhenti hanya pada penyerahan izin legal semata, melainkan harus diiringi tata kelola yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.
"Akses legal pengelolaan hutan yang diberikan kepada masyarakat harus benar-benar menghadirkan dampak ekonomi nyata, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan," ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam arahannya yang dikutip jajaran pengawasan.
Dalam sesi dialog, Ketua KTH Glagalinggah Lestari mengungkapkan bahwa kelompoknya telah memegang hak pengelolaan kawasan hutan seluas 53 hektare sejak 2018. Saat ini, sebanyak 81 kepala keluarga (KK) menggantungkan mata pencaharian mereka dari kawasan tersebut.
Selama delapan tahun berjalan, KTH Glagalinggah Lestari sukses mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang bergerak di bidang agroforestri dan jasa lingkungan. Pada kesempatan tersebut, para petani turut menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan penguatan sarana pendukung wisata alam.
Menanggapi hal itu, Plt. Irjen Kemenhut memberikan apresiasi tinggi dan menyampaikan bahwa aspirasi tersebut dapat diintegrasikan dengan berbagai skema pendukung pemerintah.
"Kebutuhan pengembangan kelompok ini dapat dioptimalkan melalui skema yang ada, seperti penguatan masyarakat dalam Program Indonesia's FOLU Net Sink 2030, pendanaan mikro sarana pendukung, hingga skema pembiayaan BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup)," jelas Plt. Irjen.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial menekankan bahwa kepastian akses hukum yang diberikan kepada masyarakat terbukti memberikan kontribusi ganda: mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga pelestarian lingkungan dari kerusakan.
Kegiatan pengawasan berbasis solusi ini ditutup dengan aksi simbolis adopsi pohon oleh jajaran Kemenhut dan anggota KTH Glagalinggah Lestari. Aksi ini menjadi lambang komitmen bersama bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak hanya diukur dari angka kesejahteraan, tetapi juga dari keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang. *Jel/red*
