Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Kosmetik Ilegal, 1,4 Ton Bahan Baku Disita

Jumat | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T07:25:19Z
Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi kosmetik tidak memenuhi standar keamanan dan barang bukti fantastis seberat 1,4 ton. Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Malang) – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti fantastis seberat 1,4 ton.


Dua tersangka yang diringkus adalah RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.


Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk yang membahayakan kesehatan.


"Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegas Kombes Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa pembongkaran sindikat ini berawal dari dua laporan polisi terpisah. TKP pertama digerebek pada 9 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua pada 12 Juli 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.


"Tersangka RW diketahui membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS yang kapasitas produksinya sudah berjalan kurang lebih dua tahun," ungkap Kompol Hendro.


Oleh tersangka RW, base cream tersebut dikemas ulang menjadi produk handbody lotion siap edar ukuran 100 mililiter dan dijual secara daring (online) dengan harga miring, yakni Rp10.000 per botol. Tak hanya itu, RW juga memproduksi face tonic ilegal dengan mencampurkan produk asli dengan air mineral, lalu mengemasnya ke dalam botol polos tanpa merek sebelum dipasarkan.


Dari bisnis ilegal ini, RW diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan Rp20 juta dari face tonic. Sedangkan SHS selaku penyedia bahan baku mengantongi keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan.


Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), mesin pengisi (refill), timbangan digital, gelas ukur, panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk operasional distribusi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk kosmetik ilegal ini terbukti mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA). Jika digunakan tanpa standar yang tepat, bahan-bahan ini berpotensi memicu iritasi kulit hebat, alergi, penyumbatan pori-pori, hingga risiko paparan zat karsinogenik penyebab kanker kulit. Lewat pengungkapan ini, polisi memperkirakan sedikitnya 15.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya kosmetik ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Polresta Malang Kota kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lain yang lebih luas. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update