Laporaninformasi.com (Denpasar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS. Korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di wilayah Denpasar Selatan, Bali. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pelaku yang merupakan warga negara Singapura berinisial MZ (25).
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih.
"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," ujar Widiarta dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Ironisnya, jasad korban baru ditemukan hampir sepekan kemudian, yakni pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Penemuan ini berawal saat adik korban, RAS, mendatangi kamar kos karena curiga kakaknya tidak bisa dihubungi selama berhari-hari. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau menyengat dari dalam kamar.
Saat pintu dibuka, saksi mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh tertutup selimut dan ditimbun sejumlah boneka. Tak hanya itu, saksi juga melihat pelaku MZ masih berada di sekitar lokasi. Menyadari kedatangan adik korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mendapat laporan dari warga, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
Pengejaran tak butuh waktu lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita, MZ berhasil diringkus petugas saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap fakta lain bahwa pria asal Singapura ini ternyata sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun menggunakan visa wisata. Status tinggalnya pun diketahui sudah habis masa berlaku alias overstay selama kurang lebih satu tahun.
Terkait motif, penyidik mendalami adanya unsur asmara dan kekerasan dalam hubungan. Korban diduga kerap memaafkan pelaku yang berulang kali berselingkuh. Puncaknya, saat korban bersikap tegas untuk memutuskan hubungan, pelaku gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.
Atas tindakan kriminalnya, WNA asal Singapura ini dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. *Jel/red*
