Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Diciduk

Jumat | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T14:48:56Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, Jumat (10/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Bengkalis) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Petugas menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.


Kapolres Bengkalis melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial DT, F, dan A diringkus melalui operasi pengembangan berantai di wilayah Kecamatan Bantan (Bengkalis), Pasar Buah Kota Pekanbaru, hingga Desa Senggoro (Bengkalis).


"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7/2026) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," ujar AKP Tidar Laksono dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas kemudian berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan mengamankan pengemudinya yang berinisial DT di wilayah Kecamatan Bantan.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam sebuah tas.


"Petugas menemukan 8 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus besar yang diduga berisi 5.000 butir ekstasi disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil," jelas Tidar.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DT, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru. Di sana, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F di sekitar area Pasar Buah Pekanbaru. Tidak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke tersangka ketiga berinisial A yang diciduk di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Menariknya, dari hasil pemeriksaan medis, ketiga pelaku diduga kuat bertindak murni sebagai kurir atau pengedar tanpa mengonsumsi barang haram tersebut.


"Dari penyidikan itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasatresnarkoba.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update