Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengemudi Palisade Maut di Kediri Ternyata Anak di Bawah Umur, Polisi Siapkan Upaya Diversi

Jumat | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T00:10:32Z
Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang mahasiswi. Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Kediri) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Fulan Zuleyka (19) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menggelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.


Peristiwa tragis yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB lalu itu melibatkan empat kendaraan sekaligus, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Insiden ini mengakibatkan Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia di tempat, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka.


Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ipda Andi kepada wartawan.


Ia menambahkan, peningkatan status ini merupakan tahapan hukum wajib setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana. Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lanjutan.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat mobil mewah Hyundai Palisade yang dikemudikan oleh remaja berinisial DWS (16) melaju dari arah selatan menuju utara. Diduga akibat kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menghantam sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban di depannya.


Benturan keras membuat mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, hingga berturut-turut menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther. Polisi juga mengungkap bahwa saat kejadian, mobil Palisade tersebut menggunakan pelat nomor gantung (palsu) bertuliskan AG 150, padahal nomor registrasi aslinya adalah AG 55 SIS. Kendati demikian, hasil tes urine terhadap DWS dinyatakan negatif dari narkoba maupun zat terlarang.


Mengingat terduga pelaku DWS masih berusia 16 tahun, Satlantas Polres Kediri Kota sejak awal telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kasus yang melibatkan anak di bawah umur wajib mengupayakan diversi terlebih dahulu.


Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, yang turut hadir dalam gelar perkara membenarkan hal tersebut.


“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu. Diversi dapat dilakukan karena ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana,” urai Atik.


Atik menambahkan, saat ini pihak orang tua atau wali DWS telah mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap anak tersebut. Pihak Bapas Kediri kini tengah bersiap menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik, yang nantinya akan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bahan pertimbangan diversi.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan akuntabel di samping pemenuhan hak-hak anak sesuai undang-undang.


“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas AKP Tutud. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update