Laporaninformasi.com (Belitung) — Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan komoditas tambang ilegal di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan KP3 sukses menyita lebih dari 6 ton timah ilegal. Dari tindakan tegas ini, potensi kerugian negara senilai Rp4,17 miliar berhasil diselamatkan.
Penggagalan ini berawal dari analisis cermat dan pemantauan intelijen yang dilakukan Tim Satlap Tri Cakti Sektor Belitung. Petugas mencurigai aktivitas satu armada truk yang terparkir di area pelabuhan, yang diduga kuat tengah bersiap mengangkut hasil tambang tanpa dokumen resmi melalui jalur laut.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan di lapangan, petugas menemukan ratusan barang bukti hasil tambang berupa: 200 kampil bijih timah kering dengan bobot total mencapai ±5.200 kg (5,2 Ton) dan 34 balok timah hasil cetakan industri rumahan dengan bobot total ±873 kg.
Berdasarkan kalkulasi harga pasar domestik, total estimasi barang bukti tersebut mencapai Rp4.172.800.000,- (Rp4,17 Miliar), dengan rincian bijih timah senilai Rp3,649 miliar dan balok timah senilai Rp523,8 juta.
Operasi ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen jajaran TNI AL dalam menjalankan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas segala bentuk penjarahan dan penyelundupan sumber daya alam (SDA) di wilayah perairan Indonesia.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah digelandang dan diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung. Untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan ini, Satgas TNI AL terus berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. *Jel/red*
