Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Batam Klarifikasi Anggaran Jasa Pengemudi Tahun 2025 Senilai Rp44,3 Miliar

Selasa | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T02:24:40Z
Pemerintah Kota Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti pembengkakan biaya sopir tahun 2025. Foto: Diskominfobatam

Laporaninformasi.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti pembengkakan biaya sopir tahun 2025 yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Pemko menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dicermati secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan bahwa angka riil yang tertera di dalam penganggaran sebenarnya mencapai Rp44,3 miliar. Namun, Rudi membantah keras jika nominal tersebut dialokasikan untuk sopir pejabat semata ataupun mengindikasikan adanya kenaikan gaji.


Menurut Rudi, nilai puluhan miliar rupiah tersebut merupakan akumulasi total kebutuhan belanja jasa tenaga pengemudi yang menopang berbagai lini pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.


"Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam," ujar Rudi dalam keterangan resminya.


Secara rinci, anggaran tersebut mencakup honorarium untuk 1.109 orang tenaga pengemudi. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar justru dialokasikan untuk mendukung sektor kebersihan dan lingkungan hidup, dengan rincian sebagai berikut: 912 orang merupakan pengemudi dan kernet armada pengangkut sampah di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak kecamatan, 165 orang merupakan tenaga harian lepas yang direkrut khusus sebagai sopir dan kernet armada sampah untuk program penanganan darurat persampahan dengan upah Rp187 ribu per hari kerja, 12 orang merupakan sopir bus sekolah di bawah Dinas Perhubungan, 9 orang merupakan sopir ambulans pada Dinas Kesehatan, 9 orang merupakan sopir dump truck pada Dinas Bina Marga dan 2 orang merupakan sopir resmi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Rudi menekankan bahwa komposisi anggaran ini menjadi bukti konkret bahwa peruntukan APBD Batam tetap bermuara pada kepentingan publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas harian masyarakat. Sektor pelayanan dasar seperti kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.


Lebih lanjut, Diskominfo Batam memastikan besaran honor yang dianggarkan sudah mengacu pada regulasi standar baku yang berlaku dan telah melewati proses pembahasan matang di internal legislatif maupun eksekutif sebelum disahkan dalam APBD.


"Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal," pungkas Rudi seraya mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan utuh dalam menerima setiap informasi anggaran. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update