Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mulai Kelas IV SD, Kemenag Siapkan Kurikulum Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ

Kamis | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T01:17:36Z
Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer, di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Kemenag

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada siswa pada tahun ajaran 2026/2027. Penyampaian materi ini akan diterapkan melalui mekanisme insersi atau penyisipan ke dalam kurikulum pembelajaran yang sudah berjalan.


Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.


“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).


Materi pencegahan ini dirancang untuk peserta didik mulai dari jenjang kelas IV Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).


Romo menegaskan, fokus utama pengajaran bukan pada rincian praktik penyebaran di lapangan, melainkan pada pembekalan pemahaman dan benteng diri bagi para siswa.


“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus,” terangnya.


Selain pembentukan karakter benteng diri, materi kurikulum juga akan memuat edukasi mengenai berbagai metode serta bentuk gerakan penyebaran LGBTQ, baik di tingkat lokal maupun internasional, agar siswa dapat memberikan respons yang tepat dan tidak mudah terjebak.


Menanggapi langkah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.


Oleh karena itu, pemerintah akan mengawal kebijakan ini secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.


“Kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta lembaga penyelenggara satuan pendidikan, termasuk Kementerian Sosial dengan Sekolah Rakyat dan kementerian teknis yang memiliki sekolah kedinasan,” jelas Pratikno.


Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update