Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, dalam kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (22/7/2026). Foto: KumhamimipasLaporaninformasi.com (Semarang) — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak mutlak warga negara yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, dalam kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (22/7/2026).
"Bantuan hukum bukan sekadar bentuk belas kasihan atau charity dari negara, melainkan instrumen untuk mengoreksi ketimpangan ketika warga negara berhadapan dengan sistem hukum," ujar Fitra.
Fitra mengungkapkan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum masuk dalam agenda prioritas pembangunan HAM nasional periode 2025–2029. Ia menekankan pentingnya pendampingan advokat bagi tersangka sejak tahap awal penyidikan di tingkat kepolisian. Namun, keterbatasan anggaran pada tahap penyidikan masih menjadi tantangan mendasar.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Latif Usman, menyambut baik langkah koordinasi ini sebagai jembatan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam kunjungan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Ketua PT Jawa Tengah, Suprapti, memaparkan bahwa seluruh Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Tengah yang berjumlah 35 unit sebenarnya telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Namun, keterbatasan dana membatasi cakupan layanan Posbakum yang saat ini sebatas penasihatan, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum.
"Posbakum tidak meng-cover biaya advokat untuk menjadi kuasa hukum penuh dalam proses persidangan hingga perkara diputus karena anggaran yang tersedia belum mencukupi," jelas Suprapti.
Sorotan juga datang dari Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Sorta Delima Lumban Tobing. Ia prihatin terhadap pemotongan anggaran bantuan hukum hingga 50 persen yang dinilai mempersempit jangkauan advokasi bagi masyarakat miskin dan awam hukum.
"Dari perspektif HAM, ketidaktahuan masyarakat tidak boleh menyebabkan hak mereka atas bantuan hukum hilang. Hak tersebut harus tetap ditawarkan dan dipastikan pemenuhannya oleh aparat penegak hukum," kata Sorta.
Menutup kunjungan kerjanya, Fitra menyatakan seluruh temuan di Jawa Tengah—mulai dari masalah pemangkasan anggaran, keterbatasan akses, hingga kendala prosedur di tingkat penyidikan—akan dijadikan bahan evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat.
Langkah ini diharapkan mampu melahirkan sistem bantuan hukum nasional yang terintegrasi, merata, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia tanpa membedakan status sosial dan ekonomi masyarakat. *Jel/red*