Laporaninformasi.com (Bogor) – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Langkah strategis ini diambil guna menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta mendongkrak daya saing sektor perikanan nasional.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada para pelaku usaha perikanan.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah difasilitasi BBM B50 seharga Rp6.800 per liter. Namun, pengusaha dengan kapal berukuran 30 hingga 200 GT selama ini harus membeli BBM non-subsidi komersial yang harganya sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian dengan mematok harga khusus di angka Rp15.000 per liter.
Saat ini, harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan penetapan harga khusus ini, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter.
Airlangga menegaskan bahwa selisih harga tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah akan memanfaatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk menutup selisih tersebut.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," jelas Airlangga.
Untuk tahap awal implementasi, pemerintah telah menyiapkan kuota BBM khusus sebesar 400.000 ton yang diproyeksikan berlaku selama enam bulan ke depan.
Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan, Kementerian ESDM kini tengah menggodok regulasi teknisnya. Sementara itu, untuk penentuan titik-titik penyaluran dan distribusi di pelabuhan-pelabuhan perikanan, pemerintah akan mengoordinasikannya secara ketat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). *Jel/red*
