Laporaninformasi.com (Jakarta) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,369 kilogram. Barang haram senilai Rp10 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial RSY. Ia diciduk sesaat setelah menerima paket berisi sabu yang dikirimkan melalui jalur kargo udara.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima penyidik pada 6 April 2026 terkait adanya pengiriman barang mencurigakan ke Kendari.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap paket yang dicurigai. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan kristal bening di dalam paket tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu," ujar Ida Bagus dalam keterangannya.
Berbekal temuan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung bergerak melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) menuju Sulawesi Tenggara.
Pada 8 April 2026, petugas berhasil meringkus RSY saat dirinya mengambil paket kiriman tersebut di Kota Kendari. Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari kediaman RSY, polisi menyita sejumlah barang bukti erat, di antaranya delapan paket sabu dengan berat bruto 8.369 gram, satu paket wadah pengiriman, sebuah tas hitam, timbangan digital, telepon seluler, serta kartu identitas palsu yang digunakan tersangka untuk menyamarkan nama penerima.
Ida Bagus menambahkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diklaim telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari jeratan narkoba.
"Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh satu orang, maka penyitaan 8.369 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.369 jiwa," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RSY diketahui bukan pemain tunggal. Ia dikendalikan oleh seseorang dengan nama samaran "Avtr" melalui aplikasi pesan singkat. Sosok "Avtr" yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus otak pengendali jaringan ini kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, RSY kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Ida Bagus.
Saat ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan mendalam guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan interinsuler tersebut. *Jel/red*
