Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Pemicu Pemadaman Listrik, Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Resmi Disidik Polri

Jumat | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T23:46:51Z
Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung penuh langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (9/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Komisi III DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung penuh langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah tegas Polri ini menunjukkan keseriusan dalam membenahi sektor energi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.


"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).


Politisi Gerindra ini juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia mendesak agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut diseret ke meja hijau.


"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegas Habiburokhman.


Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti bahwa dampak kejahatan ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi merugikan masyarakat luas akibat krisis energi yang ditimbulkannya.


"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.


Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.


"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).


Totok mengungkapkan, sejauh ini penyidik mengendus adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan swasta besar.


"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," jelas Totok.


Penyidikan kasus ini resmi berjalan usai diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.


Polri menduga, tersendatnya pasokan batu bara akibat praktik rasuah oleh korporasi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu gelombang pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini. Saat ini, penyidik Kortastipidkor tengah mendalami aliran dana serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update