Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat mengupayakan pemulihan ekonomi di wilayah Sumatra pascabencana hidrometeorologi melalui program inovatif bertajuk Restart Industri Kecil (Restart IK). Langkah taktis ini diambil guna menyelamatkan pelaku industri kecil (IK) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat agar dapat segera kembali berproduksi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mengoptimalkan seluruh sumber daya guna memastikan sektor industri kecil mendapatkan pendampingan yang tepat sasaran. Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di ketiga provinsi tersebut.
"Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya," ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Langkah Kemenperin ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam (Satgas PRRP) di wilayah terkait, dengan masa pemulihan yang mengacu pada rencana induk hingga tahun 2028.
Berdasarkan hasil pendataan riil hingga April 2026, tercatat sebanyak 3.020 pelaku industri kecil terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh menjadi wilayah yang menelan dampak kerusakan terbesar, yakni mencapai 2.148 unit usaha atau sekitar 71 persen dari total keseluruhan.
Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat mencatat 649 unit usaha yang terdampak, disusul Provinsi Sumatra Utara sebanyak 223 unit usaha.
Jika ditinjau berdasarkan sektor usahanya, komoditas pangan menjadi yang paling terpukul dengan total 1.321 unit usaha. Sektor lain yang turut terdampak meliputi: Sektor kimia, sandang, dan kerajinan 876 unit usaha, Sektor furnitur dan bahan bangunan 412 unit usaha, Sektor logam, mesin, elektronika, dan alat angkut 374 unit usaha dan Sektor industri aneka 11 unit usaha
"Pendekatan tersebut dirancang agar industri kecil yang usahanya tidak lagi dapat beroperasi memperoleh alternatif solusi untuk kembali berproduksi," ungkap Agus. Demi mematangkan program ini, Kemenperin juga tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah yang telah bergerak melakukan pendataan akurat di lapangan. Ia mengingatkan bahwa peran pemda sangat krusial dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keberlanjutan fasilitas bantuan ini.
Reni menambahkan, Kemenperin juga terus menjajaki berbagai potensi kerja sama dengan dunia usaha melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) agar cakupan pemulihan dapat berjalan semakin luas.
"Kami optimistis, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pelaku industri kecil di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat segera bangkit, meningkatkan produktivitas, serta kembali menjadi penggerak ekonomi daerah," pungkas Reni. *Jel/red*
