Laporaninformasi.com (Tangerang) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menuntaskan krisis persampahan nasional. Mulai tahun ini, pemerintah segera menerapkan skema kewajiban bagi produsen untuk menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.
Kebijakan strategis tersebut akan difasilitasi melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO) dan bakal dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, di sela-sela peninjauannya dalam perhelatan Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).
Melalui mekanisme PRO, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus yang nantinya disalurkan langsung kepada lembaga pengelola sampah di tingkat masyarakat.
"Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua," tegas Menteri Jumhur.
Jumhur menjelaskan, kehadiran PRO tidak sekadar menanggulangi tumpukan sampah, melainkan dirancang menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja berwawasan lingkungan atau green jobs. Dana yang dikelola PRO nantinya akan didistribusikan secara independen tanpa intervensi operasional dari pemerintah pusat untuk membiayai inisiatif penjagaan ekosistem oleh masyarakat akar rumput.
Selain memperketat regulasi korporasi, KLH/BPLH juga bersiap meluncurkan gerakan nasional bertajuk "Tobat Ekologis" pada bulan Agustus 2026 mendatang. Gerakan ini lahir dari refleksi mendalam atas kelalaian kolektif lintas sektor yang mengakibatkan kerusakan ekosistem masif di Indonesia.
"Tobat ekologis dilatarbelakangi kita sebagai bangsa bersalah secara kolektif abai terhadap lingkungan. Semua bersalah. Pemerintah pusat, provinsi, kota, kabupaten salah, perusahaan-perusahaan salah—apalagi mereka yang mengeruk kekayaan alam dan tidak menanamkan lagi pepohonan—begitu juga masyarakat salah membuang sampah sembarangan," ungkap Jumhur.
Sebagai aksi nyata dari komitmen tersebut, gerakan "Tobat Ekologis" ini akan diintegrasikan dengan target penanaman 2 miliar pohon di seluruh wilayah Indonesia. Proyek masif ini sekaligus diorientasikan sebagai strategi pengentasan pengangguran lewat rekrutmen tenaga kerja hijau (green jobs).
"Nanti akan menciptakan banyak sekali tenaga kerja yang direkrut. Itulah yang kita sebut sebagai green jobs. Yakni pekerjaan mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan," pungkasnya.
Melalui sinergi regulasi PRO dan gerakan moral nasional ini, pemerintah optimistis Indonesia dapat segera beralih dari fase krisis lingkungan menuju era kemandirian ekologi serta penguatan ekonomi hijau yang berkelanjutan. *Jel/red*
