Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 544 Kg Merkuri Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Tanjung Priok

Selasa | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T03:32:37Z

 

Foto : TNI AL

Laporaninformasi.com (Jakarta) - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersinergi dengan Tim Pengamanan (Pam) Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa) ilegal. Komoditas berbahaya seberat ± 544 kilogram tersebut diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).


Aksi penggagalan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh kapal Pelni KM Nggapulu. Kapal tersebut diketahui berlayar dengan rute dari Pelabuhan Namlea, Maluku, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.


Begitu KM Nggapulu bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, Tim Pam Pelni Kodaeral III langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang serta manifes muatan barang.


Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas mengendus kecurigaan pada salah satu data manifes dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli. Pada dokumen resmi pengiriman, barang tersebut sengaja disamarkan dengan keterangan berisi suku cadang (sparepart).


Namun, petugas tidak terkecoh. Setelah dilakukan pembongkaran fisik secara paksa terhadap kotak pembungkus, tim menemukan 42 jerigen yang berisi cairan berat berbahaya jenis merkuri/air raksa (Hg) dengan berat kotor mencapai setengah ton lebih. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Kodaeral III melalui LO Pelni untuk koordinasi hukum.


Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi yang cukup besar bagi negara.


"Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp2.400.000 hingga Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp1,5 Miliar," ungkap Laksamana Muda TNI Uki Prasetia.


Mengingat wilayah hukum dan alur distribusi barang haram ini melintasi antar-provinsi (dari Maluku ke Jakarta), TNI AL melimpahkan proses penyidikan dan penanganan hukum selanjutnya secara penuh kepada pihak kepolisian, yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.


Keberhasilan penggagalan ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran TNI AL dalam mengimplementasikan Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan pencegahan dan penindakan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk penyelundupan mineral logam cair berbahaya.


Langkah taktis ini juga selaras dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI guna menjaga kedaulatan serta melindungi ekosistem lingkungan dari bahaya limbah B3.*red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update