Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tega Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Paruh Baya di Bengkong Diringkus Polisi Usai Dikepung Warga

Kamis | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T03:06:56Z
J di tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan di Polsek Bengkong. Foto : red

Laporaninformasi.com (Batam) - Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat mengamankan seorang pria paruh baya berinisial J (47). Pria tersebut diringkus lantaran diduga kuat melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.


Aksi bejat pelaku sempat memicu amarah warga sekitar yang langsung mengepung dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.


Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, melalui Bidang Humas mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi di Kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.


Korban dalam perkara ini merupakan seorang bocah perempuan yang baru berusia 7 tahun. Kasus ini mencuat setelah ayah kandung korban, AD (26), melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Bengkong.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek," ujar AKP Tigor.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, korban menceritakan bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan cabul dan tidak pantas dari pelaku. Keterangan polos dari korban tersebut kini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyidikan mendalam.


Akibat kejadian memilukan ini, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam serta merasakan ketidaknyamanan pada fisik. Saat ini, korban membutuhkan perhatian khusus serta pendampingan intensif dari keluarga maupun Komisi Perlindungan Anak.


Guna kepentingan pembuktian di persidangan nanti, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, di antaranya 1 helai baju warna abu-abu biru, 1 helai celana panjang warna biru dongker serta 1 helai celana dalam warna krem.


Saat ini, J tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami motif serta mengumpulkan fakta-fakta pendukung lainnya terkait perkara ini.


Atas perbuatannya, tersangka J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Merujuk pada ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atas tindakan pencabulan terhadap anak dengan menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa. *den/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update