Laporaninformasi.com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga langsung menjebloskan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ke sel tahanan pada Rabu (3/6/2026) sore.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Lodewyk Pusung keluar menggiring barisan tersangka tak lama setelah Dadan Hindayana dibawa petugas. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dengan tangan diborgol, Lodewyk hanya tertunduk saat dikawal menuju mobil tahanan.
Tak berselang lama, Sony Sonjaya menyusul keluar dengan kondisi serupa. Rompi pink berlogo Kejagung melekat di tubuhnya, melengkapi penahanan tiga mantan petinggi lembaga gizi tersebut dalam hari yang sama.
"Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan maraton ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Langkah ini diperkuat dengan aksi penggeledahan yang dilakukan tim Jampidsus di Kantor Pusat BGN guna mengamankan dokumen-dokumen krusial penunjang perkara.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jeffry Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusaran kasus ini bermula dari temuan pelanggaran berat pada proyek pengadaan Sistem Pelayanan Prasarana Gizi (SPPG). Proyek bernilai strategis ini diduga sengaja diakali dan melibatkan jajaran pejabat teras di BGN.
Namun, pengusutan dipastikan tidak berhenti sampai di sana. Pengadaan SPPG disebut-sebut hanyalah puncak gunung es dari skandal yang lebih besar, yakni praktik komersialisasi penentuan lokasi program Makan Bergizi Gratis.
"Pintu masuknya itu (proyek SPPG). Setelah itu, baru masuk nanti (penyidikan) jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN," ungkap sumber.
Skandal di lembaga yang baru seumur jagung ini langsung direspons keras oleh Istana. Hanya sehari sebelum dijebloskan ke tahanan, atau tepatnya Selasa (2/6/2026) malam, Dadan, Lodewyk, dan Sony telah resmi dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pencopotan kilat tersebut terpaksa dilakukan demi menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional.
Sebagai langkah penyelamatan program, Presiden Prabowo kini telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN demi menyapu bersih sisa-sisa maladministrasi di lembaga tersebut. *red*
