Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyelundupan Satwa Endemik Digagalkan di Bandara Soetta, Pria Berinisial AMR Jadi Tersangka

Selasa | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T09:55:06Z
Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar endemik Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: Kemenhut

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar endemik Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satwa-satwa dilindungi tersebut rencananya akan diselundupkan menuju negara Oman.


Dalam operasi yang didukung penuh oleh otoritas keamanan bandara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (40). Penyidik kini telah menetapkan AMR sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan satwa liar jenis primata Owa Jawa (Hylobates moloch) dan reptil eksotis Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan penyelundupan ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan hayati Indonesia, bukan sekadar pelanggaran prosedur di pintu keberangkatan bandara.


“Ketika satwa endemik kita diselundupkan ke luar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem. Kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” tegas Januanto dalam keterangan resminya di Jakarta.


Januanto menambahkan, modus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) lintas negara kian dinamis dengan memanfaatkan celah logistik, jalur transportasi, dan ruang digital. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemburu, pemodal, hingga pihak penerima di negara tujuan.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penangkapan AMR di Bandara Soetta merupakan pintu masuk untuk memetakan aktor-aktor lain di balik layar. Penyidik tengah bergerak mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana alur perpindahannya, hingga siapa yang mengatur perjalanan komoditas pasar gelap ini.


“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima,” jelas Aswin.


Aswin juga mengimbau masyarakat untuk berhenti memperlakukan satwa liar sebagai barang bawaan atau komoditas koleksi pribadi. Menurutnya, perdagangan ilegal ini subur karena masih adanya permintaan pasar.


Sebagai informasi, Owa Jawa merupakan primata endemik yang memiliki peran ekologis vital bagi kelestarian hutan asli Indonesia. Sementara Biawak Tiga Warna adalah reptil endemik dengan sebaran alami yang sangat terbatas, yang kerap menjadi incaran para kolektor satwa eksotik luar negeri.


Akibat perbuatannya, tersangka AMR kini dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal I ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat luas untuk tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk perburuan dan perdagangan ilegal kepada petugas atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update