Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Batam: Bersihkan Lingkungan Boleh, Tapi Jangan Bakar Sampah di Area Terbuka!

Selasa | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T18:03:50Z
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra saat memimpin goro Tanjung Uncang.  Foto : MCB

Laporaninformasi.com (Batam) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengevaluasi insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong (goro) di kawasan Right of Way (ROW) Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.


Meski demikian, Pemko Batam tetap mengapresiasi tinggi semangat Forum Komunikasi Perangkat RT dan RW (FK RTRW) Kecamatan Batu Aji yang menginisiasi gerakan kebersihan tersebut demi mewujudkan Batam Asri.


Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyayangkan tindakan pembakaran material bekas di lokasi goro. Pasalnya, pembakaran tersebut memicu kebakaran lahan, gangguan pasokan listrik, hingga menimbulkan polusi asap pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.


“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” tegas Rudi Panjaitan, Senin (8/6/2026).


Rudi menegaskan, tindakan pembakaran tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. Pemko Batam sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang secara tegas melarang keras aktivitas pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.


Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif mengingat tingginya potensi kebakaran serta demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya polusi udara akibat pembakaran terbuka.


Rudi juga menambahkan, jika warga menemukan material yang diduga mengandung limbah industri atau bahan berbahaya seperti scrap, penanganannya wajib melibatkan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan dieksekusi secara mandiri.


“Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua FK RTRW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan insiden kebakaran yang berlangsung cepat tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya warga melakukan pembersihan tumpukan material secara normal.


"Setelah pembersihan tumpukan material tersebut, semua peserta goro menuju salah satu rumah ibadah yang berdekatan dengan lokasi untuk pembersihan lingkungannya. Tak berselang lama, ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat," ungkap Rahmat.


Melihat situasi darurat tersebut, pihak RT/RW langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk mendatangkan armada pemadam kebakaran guna menjinakkan kobaran api yang membakar material bekas tersebut.


Mengantisipasi kejadian serupa berulang, Pemko Batam dalam waktu dekat akan menggelar evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penataan lingkungan ke depan berjalan aman, tertib, dan patuh aturan.


Rudi juga mengimbau warga Batam untuk tetap bertanggung jawab saat menjaga kebersihan dan segera melapor jika melihat adanya aktivitas pembuangan limbah ilegal, penumpukan scrap, atau penyalahgunaan kawasan ROW jalan yang tidak sesuai peruntukannya.


“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” pungkas Rudi. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update