Laporaninformasi.com (Jakarta) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Menteri PPPA menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis," ujar Menteri Arifah dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Arifah, fokus utama saat ini adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan, pendampingan hukum, serta akses terhadap layanan pemulihan trauma yang komprehensif.
Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologis korban berjalan optimal agar YTR dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik.
"Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang bergerak cepat meringkus pelaku setelah sempat menjadi buron.
Arifah berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, dengan tetap berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Menutup keterangannya, Kemen PPPA mengingatkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan individu, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan diimbau untuk tidak ragu melapor. Kemen PPPA menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Call Center SAPA 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08-111-129-129 agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan darurat. *Jel/red*
