Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum mengeluarkan keputusan resmi terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Penegasan ini disampaikan guna meredam spekulasi yang berkembang di pasar mengenai potensi perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai usulan perubahan yang diajukan oleh para pelaku usaha.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," ujar Tri Winarno di Jakarta, Kamis (25/6).
Tri meluruskan anggapan yang beredar di pasar dan menekankan bahwa proses yang tengah berjalan saat ini murni merupakan evaluasi kebutuhan industri, bukan sebuah langkah relaksasi atau pelonggaran kuota.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta (relaksasi)," tambahnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha sektor pertambangan memang diberikan ruang untuk mengajukan perubahan RKAB. Pengajuan tersebut dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, dengan batas waktu paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Kendati demikian, Tri memastikan bahwa pengajuan revisi tersebut tidak serta-merta langsung disetujui oleh direktoratnya. Setiap usulan yang masuk harus melewati screening dan penelaahan yang ketat.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri. Ia menambahkan, target dari revisi ini adalah melahirkan angka yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kebijakan RKAB ini dirancang untuk menjaga keseimbangan yang sehat antara sektor hulu (pertambangan) dan sektor hilir (pengolahan/smelter). Pemerintah berkepentingan memastikan para penambang memiliki ruang operasi yang ekonomis untuk investasinya, sementara di sisi lain, industri smelter juga harus mendapatkan kepastian pasokan bahan baku yang konsisten.
Meski begitu, pemerintah juga mengantisipasi risiko oversupply atau produksi yang tumbuh berlebihan.
"Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional," pungkas Tri.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah masih terus mematangkan pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait sebelum mengetuk palu kuota final pasca-periode revisi bulan depan. *Jel/red*
