Laporaninformasi.com (Bandaaceh) — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bergerak cepat memetakan kendala penegakan hukum di daerah. Melalui Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, kementerian menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi untuk mengidentifikasi masalah pengembangan kapasitas personel Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (24/6/2026). Agenda ini difokuskan untuk memperkuat capaian Pilar Kelembagaan Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026, khususnya lewat peningkatan kompetensi, pendidikan, dan pelatihan APH.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menegaskan bahwa pembaruan norma hukum tidak akan berdampak nyata bagi masyarakat jika tidak diimbangi dengan kesiapan para aparatur penegak hukumnya.
“Pembangunan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan norma. Kita juga perlu memastikan aparatur penegak hukum memiliki kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang memadai agar penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, responsif, dan berkeadilan,” ujar Robianto dalam arahannya, Rabu (24/6).
Langkah intervensi ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengukuran IPH Tahun 2024, nilai untuk Pilar Kelembagaan Hukum dinilai masih memerlukan penguatan serius.
Data menunjukkan indikator tingkat pengembangan kapasitas personel APH baru memperoleh nilai 0,56. Nilai ini mengindikasikan belum meratanya akses pendidikan dan pelatihan bagi aparat. Sementara itu, nilai untuk indikator pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan khusus bagi kelompok rentan bahkan lebih rendah, yakni di angka 0,40.
“Data IPH menjadi bahan penting untuk melihat area mana yang masih perlu diperkuat. Pada Pilar Kelembagaan Hukum, peningkatan kapasitas personel menjadi salah satu kunci agar pelayanan dan penegakan hukum dapat semakin berkualitas,” tambah Robianto.
Dari hasil koordinasi di lapangan, Robianto membeberkan sejumlah tantangan klasik yang dihadapi APH di daerah. Mulai dari keterbatasan anggaran, tingginya beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah personel, hingga belum optimalnya pemetaan diklat yang berbasis geografis dan karakteristik wilayah.
Di sisi lain, forum ini juga menjadi wadah bagi instansi vertikal di daerah untuk bersuara. Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaporkan bahwa program diklat berkala dari lembaga induk (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung) sebenarnya terus berjalan dengan baik.
Namun, wilayah Aceh memiliki dinamika tersendiri yang tidak dialami daerah lain. Karena status otonomi khususnya, APH di Aceh dituntut memiliki pemahaman kontekstual yang mendalam terhadap regulasi lokal.
Aparat di Bumi Serambi Mekah harus menguasai implementasi Qanun, hukum adat, serta bagaimana menyelaraskan hubungan antara hukum nasional dengan ketentuan hukum khusus yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong diadakannya program pendidikan dan pelatihan terpadu lintas sektor bagi APH. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memangkas ego sektoral, menyamakan persepsi, serta mengharmonisasikan penerapan hukum demi mewujudkan keadilan yang inklusif di Provinsi Aceh. *Jel/red*
