Laporaninformasi.com (Batam) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam menunjukkan taringnya dalam menjaga pintu gerbang perbatasan negara. Sepanjang bulan Mei 2026, instansi vertikal Ditjen Bea Cukai ini sukses menggagalkan 54 upaya penyelundupan berbagai komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak iklim usaha dalam negeri.
Rentetan penindakan berskala besar tersebut mencakup penyitaan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, pencegahan pembawaan uang tunai lintas batas tanpa lapor, pasokan pakaian bekas (ballpress), hingga penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen pengetatan patroli, baik di darat maupun operasi di laut, serta solidnya sinergi bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.
”Kami terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Agung Widodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Di sektor Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam sukses mengamankan total 1,3 juta batang rokok ilegal melalui penerbitan 11 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dua operasi tangkap tangan terbesar itu dilancarkan oleh Tim Patroli Laut BC-15029 di perairan Pulau Citlim pada Jumat (8/5/2026) lalu, petugas berhasil mencegat kapal pengangkut 380.800 batang rokok ilegal.
Kemudian sambung Agung, di perairan Tanjung Piayu tepatnya pada hari Senin (18/5/2026), petugas kembali menyita 886.650 batang rokok yang sengaja ditinggalkan para penyelundup di dalam hutan bakau (mangrove) untuk mengelabui aparat.
Menariknya, Bea Cukai Batam juga sukses menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) atau pemidanaan sebagai jalan terakhir sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini diberlakukan kepada pemilik 80.990 batang rokok ilegal yang diringkus di Perairan Pangkil pada Senin (18/5/2026) lalu. Pemilik barang memilih kooperatif dan membayar sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp185,7 juta yang langsung disetor tunai ke kas negara.
”Mekanisme UR ini memberikan kepastian hukum yang cepat tanpa menghilangkan efek jera, karena nilai denda yang tinggi membuat pelanggaran menjadi tidak menguntungkan bagi pelaku,” urai Agung.
Beralih ke pengawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas mendeteksi 4 kasus pelanggaran pembawaan uang tunai lintas batas negara tanpa dokumen pelaporan sah dengan total nilai mencapai Rp747,5 juta.
Satu kasus menonjol menyeret seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam yang baru tiba dari Singapura pada Minggu (10/5/2026). dimana turis asing tersebut kedapatan menyembunyikan berbagai mata uang asing setara Rp312 juta.
Karena melanggar batas maksimal wajib lapor senilai Rp100 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 100/PMK.04/2018, warga asing tersebut langsung dijatuhi sanksi denda administratif di tempat sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawanya.
Ketajaman naluri intelijen petugas Bea Cukai juga berhasil membendung peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas mengamankan 20 gram ganja kering yang saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang.
Tak hanya itu, penyelundupan zat berbahaya jenis baru juga berhasil dipatahkan di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (17/5). Petugas mencurigai dan menggeledah seorang penumpang asal Malaysia, dan terbukti membawa 260 cartridge vape berisi Etomidate (obat penenang kuat yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika). Kasus ini kini telah diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk pengembangan jaringan.
Sebagai penutup, Bea Cukai Batam juga menyita 147 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpress) melalui 13 SBP terpisah. Penyitaan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri dari gempuran sandang ilegal. *Den/Red*
