Laporaninformasi.com (Jakarta) - Sinergi kokoh antara aparat kepolisian dan otoritas kepabeanan kembali berhasil membongkar jaringan narkotika internasional. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram senilai Rp10,9 miliar yang dibawa oleh seorang warga negara asing.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi gabungan taktis yang dilancarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama KPU Bea Cukai pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.
"Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai ekonomis mencapai Rp10,9 miliar," ujar Kombes Pol. Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berkebangsaan Hong Kong, China, berinisial WNK. Wanita ini diduga kuat bertindak sebagai kurir profesional yang dikendalikan oleh sindikat narkoba lintas negara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, membeberkan bahwa kronologi penangkapan bermula dari kejelian dan kecurigaan petugas profiler terhadap barang bawaan salah satu penumpang pesawat. Penumpang tersebut diketahui menempuh rute penerbangan panjang dari Paris (Prancis), transit di Dubai (UEA), sebelum akhirnya mendarat di Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam secara fisik dan melalui pemindaian x-ray, petugas menemukan kejanggalan pada ratusan kemasan suplemen makanan di dalam koper tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Berat bruto totalnya mencapai 10.798,2 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam koper bawaan untuk mengelabui pemeriksaan bagasi," urai Hengky.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa dari hasil interogasi sementara, tersangka WNK mengaku tidak bergerak sendiri. Ia nekat menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia atas perintah langsung dari seorang operator berinisial S.
"Tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga kuat juga merupakan warga negara Hong Kong. Saat ini, S telah resmi kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai pengendali utama pengiriman dari luar negeri," tegas AKP Michael.
Pihak Satresnarkoba bersama interpol kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran transaksi keuangan, pembayaran upah kurir, serta memetakan jaringan lokal yang sedianya akan menerima pasokan ketamin miliaran rupiah tersebut di Indonesia.
Akibat perbuatan nekatnya melintasi batas negara dengan membawa narkotika, perempuan asal Hong Kong tersebut kini harus mendekam di sel tahanan mapolres.
Penyidik menjerat tersangka WNK dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar," pungkas AKP Michael Tandayu *Den/Red
