Laporaninformasi.com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional," ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) sore.
Jeffry menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Pantauan di lokasi, Dadan bersama Sony dan Lodewyk keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan secara terpisah untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) demi kepentingan penyidikan.
Sebelum melakukan pemeriksaan dan penahanan, tim penyidik Jampidsus diketahui telah menggeledah Kantor BGN.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jeffry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan Sistem Pelayanan Prasarana Gizi (SPPG). Pelanggaran tersebut diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat teras di lingkungan BGN.
"Pintu masuknya itu (pengadaan SPPG). Setelah itu baru masuk nanti (pengusutan) jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)," ujar sumber internal yang mengetahui jalannya kasus tersebut.
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian tersebut pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo menyatakan bahwa pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program strategis nasional tersebut.
Guna menjaga keberlangsungan program, Presiden Prabowo telah menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang untuk naik jabatan menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.*red*
.png)