Laporaninformasi.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama instansi terkait berhasil mengungkap dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress. Barang terlarang yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan dua lokasi di Kalimantan Barat memiliki nilai ekonomis mencapai Rp53,98 miliar.
Penindakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, hari ini. Ia menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas praktik yang merugikan banyak pihak.
“Pemerintah berkomitmen menindak tegas impor ilegal. Hal ini untuk melindungi kepentingan pelaku usaha yang taat aturan, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri,” ujar Menkeu.
Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman balepress lewat kapal KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas memeriksa 46 kontainer yang dicurigai. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer berisi barang terlarang dan segera disegel.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori busana, dan tas bekas. Secara keseluruhan, 43 kontainer itu diperkirakan memuat 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan melanjutkan penyelidikan hingga ke Kalimantan Barat. Pada 19–21 Juni 2026, petugas menggerebek dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Di lokasi itu diamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Keberhasilan ini didukung kerja sama erat antara DJBC, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Menkeu menyebut sinergi ini menjadi kunci memutus rantai peredaran barang ilegal dari hulu hingga hilir.
“Pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi terbukti efektif. Kami tidak berhenti hanya mengamankan barang, tapi juga akan melacak dan memproses hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Secara hukum, kasus ini melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 55 KUHP. Selain itu, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Meskipun tidak dapat dihitung kerugian negara dari sisi pajak karena statusnya yang terlarang, dampak negatifnya tetap besar. Barang ini berisiko membawa virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan, menekan pangsa pasar industri tekstil nasional, serta menurunkan citra negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, jajarannya akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk barang. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara sah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pengawasan kami berjalan aktif dan terukur. Kepatuhan adalah syarat utama untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. *red*
