Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Alokasikan Rp6 Miliar untuk Insentif Dosen Ma’had Aly Non-ASN 2026, Tiap Dosen Terima Rp1 Juta Per Bulan

Selasa | September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T03:53:12Z

Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran Bantuan Dana Insentif Dosen, Senin (21/9/2026). Foto: Kemenag

Laporannformasi.com (Jakarta)  – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan berkas bantuan diselenggarakan secara daring mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.


Dalam program ini, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dosen yang dinyatakan lolos verifikasi akan menerima bantuan insentif sebesar Rp1.000.000 per bulan.


Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa bantuan insentif ini disalurkan untuk memperkuat motivasi para pengajar di lingkungan pesantren dalam menjaga tradisi keilmuan dan mencetak kader ulama.


“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” kata Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).


Pengajuan bantuan dilakukan mandiri oleh masing-masing dosen melalui portal SIKAP Kemenag dengan alur sebagai berikut:Mengakses laman https://sikap.kemenag.go.id, Login menggunakan akun username dan password pendidik, Memilih menu Pengajuan Bantuan dan memilih Tahun 2026, Mengunggah (upload) seluruh dokumen persyaratan, lalu klik Ajukan.


Setelah masa pendaftaran ditutup pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melanjutkan ke tahapan verifikasi dan validasi data pada 9–16 Oktober 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 21 Oktober 2026 melalui portal SIKAP dan media resmi Direktorat Pesantren.


“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang.


Basnang mengingatkan para pemohon agar meneliti keabsahan seluruh berkas sebelum melakukan pengiriman. Berkas yang tidak lengkap atau melewati batas waktu dipastikan tidak dapat diproses lebih lanjut. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update