Laporaninformasi.com (Jakarta) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengeluarkan imbauan keras terkait pemanfaatan ruang publik dan industri kreatif di tanah air. Ia menegaskan, setiap karya yang dilempar ke masyarakat—termasuk lagu dan produk seni budaya—wajib menjunjung tinggi martabat perempuan serta bebas dari narasi diskriminatif.
Sikap tegas tersebut diambil menyusul ramainya sorotan publik belakangan ini mengenai penyampaian narasi yang mengabaikan sensitivitas pengalaman biologis perempuan di ruang terbuka. Kemen PPPA menilai fenomena ini harus menjadi momentum evaluasi bersama.
"Pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, kehamilan, maupun keguguran adalah bagian dari kehidupan yang harus dipahami dengan empati dan penghormatan. Narasi yang menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan candaan atau penggambaran yang merendahkan berpotensi kuat memperkuat stereotip gender," tegas Arifah Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7).
Menurut Arifah, langgengnya bias gender di ruang publik justru akan menjadi kerikil tajam yang menghambat cita-cita kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia.
Arifah menambahkan bahwa upaya pencegahan kekerasan berbasis gender tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum saat kasus sudah terjadi. Langkah paling hulu dan strategis adalah membenahi norma sosial masyarakat lewat penggunaan bahasa yang inklusif dan tidak menormalisasi pelecehan verbal.
Meski pemerintah berkomitmen penuh menjamin kebebasan berekspresi dan berkesenian dalam koridor demokrasi, Kemen PPPA mengingatkan adanya tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap kreator, terutama jika bersinggungan dengan kelompok rentan.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada para pejabat publik. Arifah mengingatkan bahwa seorang figur birokrat atau pemimpin tidak sekadar menjalankan roda pemerintahan, melainkan juga memikul beban sebagai role model (teladan) kebudayaan di masyarakat.
"Setiap komunikasi publik (dari pejabat) diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif dan bebas dari diskriminasi," imbuhnya.
Guna memutus rantai normalisasi candaan berbasis gender, Menteri PPPA mengetuk kesadaran para pelaku industri kreatif, insan budaya, media massa, hingga tokoh masyarakat dan pemegang kebijakan di berbagai tingkatan.
Ia berharap industri kreatif dan seni budaya dapat dioptimalkan sebagai mesin penggerak edukasi, bukan justru menjadi corong kelanggengan bias sosial.
"Kemen PPPA meyakini karya seni dan budaya memiliki kekuatan besar sebagai media edukasi, refleksi sosial, sekaligus penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara," pungkas Arifah. *Jel/red*
