Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sasar Sektor Pariwisata, Pemko Batam Serahkan Pengelolaan Dendang Melayu ke Swasta Selama 30 Tahun

Jumat | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T03:33:04Z
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu bersama PT Vendoor Mebelia Indonesia di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026). Foto: Diskominfobatam

Laporaninformasi.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus bergerak cepat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu bersama PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).


Prosesi penandatanganan kemitraan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, yang bertindak mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.


Agenda penting ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam Ardiwinata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).


Sekda Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mengubah aset yang selama ini belum maksimal menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi.


“Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Firmansyah.


Firmansyah juga memberikan apresiasi khusus kepada LMAN yang telah memberikan pendampingan intensif selama proses penyusunan kerja sama. Dirinya memaparkan, saat ini sudah ada dua aset Pemko Batam yang berhasil dioptimalkan lewat skema serupa, yakni Kawasan Wisata Dendang Melayu dan Pasar Induk.


Sebagai bukti keseriusan kemitraan, sebelum penandatanganan PKS dilakukan, PT Vendoor Mebelia Indonesia diketahui telah menuntaskan kewajiban penyetoran awal ke kas daerah sebesar Rp598 juta.


“Ke depan kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tambahnya.


Di tempat yang sama, Plt. Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemko Batam untuk mengelola kawasan strategis tersebut selama jangka waktu 30 tahun.


“Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam,” tegas Meddy.


Berdasarkan kesepakatan tertulis, objek kerja sama ini mencakup aset tanah milik Pemko Batam di Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan total luas mencapai 43.109,47 meter persegi atau sekitar 4,31 hektare.


Lahan tersebut nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata terpadu beserta seluruh sarana dan prasarana penunjangnya. Lewat terobosan ini, Pemko Batam optimistis sektor pariwisata akan semakin kuat dan menjelma menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di Kota Batam. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update