Laporaninformasi.com (Jakarta) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan titik wilayah Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dua lokasi di antaranya menyasar sebuah kafe bernama de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Operasi gabungan dengan skema joint investigation ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam pemenuhan alat bukti terkait penanganan perkara korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout).
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," jelas Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/2026).
Irjen Totok menerangkan, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah kasus kakap yang tengah ditangani. Selain korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout oleh Kortas Tipidkor Polri, penyidik juga mendalami dua kasus megakorupsi lain, yakni dugaan korupsi asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya pada kurun waktu 2020 sampai 2025.
Tak hanya itu, operasi ini juga membidik kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menambahkan, rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” papar Kombes Victor.
Ia menjelaskan bahwa ada delapan titik yang secara serentak menjadi target penggeledahan oleh tim gabungan pada hari itu. Penindakan di tempat penukaran uang asing (money changer) dan kafe di Cipete dinilai krusial untuk melacak aset, dokumen penting, serta aliran dana terduga pelaku.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer,” imbuh Victor.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku. Pidana yang didalami meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihak kepolisian menegaskan, detail mengenai objek perkara serta hasil dari upaya paksa penggeledahan di delapan lokasi tersebut akan disampaikan secara lebih rinci ke publik setelah proses administrasi penyidikan awal rampung dilakukan oleh tim gabungan. *Jel/red*
