Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem pengaduan pelanggaran terintegrasi atau Whistleblowing System (WBS). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat transparansi dan mendeteksi dini potensi tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk menjaga profesionalisme organisasi. KPK juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kemenag yang dinilai konsisten membangun sistem antiprasangka sejak beberapa tahun lalu.
"Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi," ujar Eko di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Eko menambahkan, fokus utama dari perpanjangan kerja sama ini adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan bisa berjalan lebih profesional, objektif, dan transparan. Satu hal yang menjadi prioritas utama adalah jaminan keamanan bagi pihak yang melapor.
"Yang terpenting adalah menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor," imbuh Eko.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik dan mendukung penuh kelanjutan kolaborasi ini. Dalam pernyataannya, Menag secara terbuka justru meminta KPK untuk tidak sungkan melakukan pengawasan yang ketat dan melekat di lingkungan kementeriannya.
"Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan," tegas Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menyadari betul tantangan besar yang dihadapi instansinya. Membawahi lebih dari 361.000 pegawai di seluruh Indonesia, Kemenag memikul tanggung jawab moral yang besar sebagai instansi yang menaungi urusan keagamaan.
"Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak," jelas Menag mengibaratkan sensitivitas lembaga yang dipimpinnya.
Lebih lanjut, dukungan Kemenag terhadap agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pembenahan sistem internal. Kemenag juga melakukan inovasi dengan menyentuh aspek kultural dan keagamaan masyarakat luas.
Beberapa langkah nyata yang telah diinisiasi antara lain: Penyusunan Buku Panduan Menyusun buku konsep antikorupsi yang dibedah dari perspektif ajaran agama dan Edukasi Massal Memanfaatkan mimbar khotbah di ratusan ribu rumah ibadah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan pesan-pesan antikorupsi.
Melalui sinergi ini, KPK berperan dalam memberikan kerangka kerja sistematis, sementara Kemenag berkomitmen membumikan nilai-nilai integritas tersebut di setiap satuan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah. Perpanjangan PKS ini diharapkan menjadi katalisator kuat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di tanah air. *Jel/red*
