Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dijebak Perusahaan Scamming, Dua WNI Asal Sumbar dan Kepri Disandera di Myawaddy Myanmar

Senin | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T08:44:56Z
Kepolisian Negara Republik Indonesia menelusuri kasus dugaan penyanderaan dan penganiayaan terhadap dua warga negara Indonesia di Myanmar, Minggu (19/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menelusuri kasus dugaan penyanderaan dan penganiayaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga kuat menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Kasus ini mencuat usai beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan kedua korban, Ayu (asal Agam, Sumbar) dan Susi (asal Tanjungpinang, Kepri), dalam kondisi terborgol dan histeris. Keduanya dipaksa meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta kepada keluarga di tanah air.


Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memantau kasus tersebut dan membangun komunikasi dengan otoritas keamanan setempat.


"Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar," ujar Untung, Minggu (19/7/2026).


Dari hasil pendalaman awal, kedua korban diduga berada di kawasan Myawaddy—wilayah perbatasan di luar kendali pemerintah Myanmar yang dikuasai kelompok pemberontak. Para korban disinyalir dijebak tawaran kerja bergaji tinggi, namun berujung dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring (scamming).


Hingga saat ini, Polri terus mengupayakan penelusuran keberadaan korban sekaligus membongkar sindikat perdagangan orang yang terlibat. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update