Laporaninformasi.com (Jakarta) – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan kepadatan hunian (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini telah mencapai angka kritis 80 persen.
Langkah ini ditempuh dengan memperkuat sinergi nasional dalam pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya bagi pengguna narkotika.
Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa persoalan kepadatan lapas tidak akan selesai jika hanya diselesaikan melalui pendekatan di hilir. Pembenahan harus menyentuh akar masalah di hulu, terutama tingginya angka perkara narkotika yang mendominasi populasi warga binaan.
"Overcrowding pemasyarakatan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan keterbatasan kapasitas hunian. Ini berkaitan erat dengan arus masuk perkara, terutama narkotika, sehingga penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah," ujar Otto Hasibuan saat menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data terbaru, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia saat ini telah mencapai 274.761 orang. Padahal, kapasitas hunian yang tersedia secara nasional hanya mampu menampung 152.514 orang. Dari total penghuni tersebut, narapidana mendominasi sebanyak 217.512 orang (79,16%), sedangkan tahanan berjumlah 57.249 orang (20,84%).
Persoalan narkotika menjadi sorotan tajam karena menyumbang angka terbesar, yakni mencapai 147.849 orang atau 53,81 persen dari total populasi hunian. Data historis periode 2020–2025 bahkan menunjukkan kasus narkotika secara konsisten terus mendominasi lebih dari separuh isi lapas.
"Sebenarnya apa yang menyebabkan persoalan narkoba hingga saat ini belum juga selesai? Bukannya berkurang, justru semakin bertambah. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif," tegas Wamenko Otto.
Ia menambahkan, pihak kementerian akan mengoptimalkan fungsi koordinasi agar penyalahguna narkotika dalam kategori pengguna atau pecandu mendapatkan hak rehabilitasi medis dan sosial, bukan justru dijebloskan ke penjara yang kian memperparah beban hunian.
Sementara itu, perwakilan dari BERSAMA, Prof. Budiharjo, menekankan bahwa penanganan narkotika sangat kompleks karena melibatkan dimensi sosial, ekonomi, hingga jaringan bisnis global. Oleh sebab itu, peran aktif masyarakat mutlak diperlukan.
Budiharjo mengungkapkan, saat ini BERSAMA telah memiliki 1.000 Laskar Antinarkoba yang bergerak sebagai mitra pemerintah untuk memperkuat edukasi dan pencegahan dini hingga ke tingkat terkecil, yakni RT dan RW.
Guna memperluas dampak positif program tersebut, BERSAMA mengusulkan agar Kemenko Kumham Imipas dapat mengoordinasikan sinergi terpadu yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga terkait. Langkah integrasi ini diharapkan mampu menyatukan berbagai program parsial ke dalam satu arah kebijakan nasional yang lebih fokus, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam audiensi tersebut, Wamenko Otto didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, Asdep Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, serta Asdep Koordinasi Strategi Pelayanan Kemasyarakatan Dwi Nastiti.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa masukan dari elemen masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk memperkuat kebijakan penegakan hukum yang seimbang antara pemberantasan bandar dan pemulihan korban penyalahgunaan narkotika. *Jel/red*
