Laporaninformasi.com (Jakarta) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengecam keras kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak laki-laki berusia enam tahun berinisial MW di kawasan Jakarta Pusat. Korban dilaporkan sempat mengalami koma akibat tersengat aliran listrik saat peristiwa terjadi.
Kementerian PPPA bergerak cepat dengan menggandeng Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban mendapatkan hak penanganan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis secara gratis.
Berdasarkan asesmen awal, korban MW menderita luka fisik berupa benjolan dan memar di kepala bagian belakang, serta luka lecet di kedua betisnya. Selain cedera fisik yang fatal, psikologis korban juga terguncang hebat. MW dilaporkan mengalami histeria dan ketakutan mendalam setiap kali melihat orang asing di luar anggota keluarganya.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Layanan awal berupa psikoedukasi, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga sudah berjalan. Pendampingan lanjutan sangat diperlukan untuk mengembalikan rasa aman anak,” tegas Veronica Tan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Di sisi hukum, kasus yang kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat tersebut menyeret dua orang terlapor yang juga masih berstatus di bawah umur (anak-anak). Para terlapor terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum wajib mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mekanisme diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana dimungkinkan karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun, namun dengan catatan wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua korban.
Tak hanya itu, orang tua pelaku juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban sesuai PP Nomor 43 Tahun 2017. Di sisi lain, pihak keluarga korban juga memiliki hak hukum untuk menuntut pengelola fasilitas publik jika ditemukan unsur kelalaian terkait adanya kabel listrik terbuka di area bermain anak.
Melalui momentum ini, Veronica Tan membeberkan data memprihatinkan dari layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 96 kasus perundungan anak usia 4–17 tahun. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, sudah dilaporkan 5 kasus perundungan dengan total 6 korban anak (usia 7–13 tahun). Mayoritas pelaku didominasi oleh teman sebaya di lingkungan sekolah.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak abai dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau perundungan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 0811-1129-129 demi penanganan dini yang maksimal. *Jel/red*
