Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usut Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kamis | Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T13:49:42Z


Laporaninformasi.com (Pekanbaru) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari sindikat kakap perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya telah menggulung 17 orang tersangka.


Dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial FA dan FS. Dari hasil penyidikan mendalam, polisi berhasil mengendus aliran dana fantastis mencapai Rp1,87 miliar yang diduga kuat bersumber dari aktivitas ilegal perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.


“Hasil penyidikan lanjutan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/06/2026).


Berdasarkan rekam jejak penyidikan, tersangka FA ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah lintas waktu sejak tahun 2014, sebelum akhirnya berhasil diringkus pada tahun 2026 ini.


Aktivitas perburuan tersebut dikendalikan dan dialirkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dipimpin oleh tersangka FS. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, polisi mendeteksi adanya mutasi dana yang mencurigakan.


“Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” terang Ade Kuncoro.


Bergerak cepat memutus aliran keuntungan kejahatan (follow the money), tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penelusuran dan menyita sejumlah aset mewah bernilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pencucian uang.


Barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta dua unit kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat disita dari tangan FS, sementara uang tunai dan ekskavator disita dari tersangka FA. Selain itu, polisi juga menyita berbagai dokumen pendukung seperti rekening koran, dokumen jaminan fidusia, perjanjian perusahaan, hingga invoice kepemilikan aset.


Atas tindakan menyamarkan kekayaan hasil kejahatan lingkungan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.


Berdasarkan pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak kategori VII.


Kombes Pol. Ade Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Riau berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan penyidikan guna memburu pihak lain yang terlibat serta melacak aset-aset tersembunyi milik sindikat ini. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan satwa dilindungi sekaligus memutus urat nadi ekonomi kejahatan terhadap lingkungan hidup di bumi lancang kuning. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update