Laporaninformasi.com (Kupang) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan Warga Negara (WN) Uzbekistan. Para warga negara asing tersebut rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menuju Australia dengan memanfaatkan wilayah perairan NTT.
Kedua tersangka yang resmi ditahan masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52). Dalam sindikat ini, keduanya diduga kuat memiliki peran vital dalam menyiapkan seluruh akomodasi dan sarana transportasi laut untuk menyeberangkan para imigran gelap tersebut.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dari operasi penggagalan yang dilakukan sebelumnya.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution di Kupang, Kamis (11/06/2026).
Kasus penyelundupan manusia (people smuggling) lintas negara ini pertama kali terendus setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pemberangkatan sembilan WN Uzbekistan secara sembunyi-sembunyi melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sembilan WN Uzbekistan bersama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah rumah penampungan sementara yang terletak di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Selain mengamankan para imigran dan pelaku, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti yang disiapkan untuk perjalanan laut menuju benua kanguru tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar jenis solar.
Dari hasil interogasi mendalam, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi berbahaya ini karena tergiur keuntungan ekonomi yang fantastis. Mereka dijanjikan upah total sebesar Rp325 juta jika misi penyelundupan ke Australia tersebut berhasil.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelas Kombes Pol. Irwan.
Kombes Pol. Irwan menegaskan, keberhasilan membongkar jaringan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam memberantas tindak pidana kejahatan transnasional. Mengingat, wilayah NTT sering kali dimanfaatkan oleh sindikat internasional sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan ilegal menuju Australia.
Dalam penuntasan kasus ini, Ditpolairud Polda NTT terus membangun koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta pihak Imigrasi NTT guna penanganan hukum yang optimal bagi para WNA.
Ke depan, Polda NTT berjanji akan memperketat patroli dan pengawasan di sepanjang wilayah perairan serta garis pantai pesisir demi memutus mata rantai penyelundupan manusia yang mengancam kedaulatan negara. *red*
