Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalankan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Yassierli Resmi Bawa Ratifikasi ILO 188 ke Jenewa

Jumat | Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T05:30:16Z

Konvensi International Labour Organization Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026). Foto: Menaker

Laporaninformasi.com (Janewa)— Pemerintah Indonesia resmi memperkuat komitmen internasionalnya dalam melindungi pekerja di sektor maritim berisiko tinggi. Langkah ini ditandai dengan penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss, Rabu (10/6/2026).


Menaker Yassierli menegaskan, momentum ini merupakan bentuk pengejawantahan dari amanat Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.


"Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 ini mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.


Menurut Yassierli, sebagai negara kepulauan yang menempatkan sektor perikanan sebagai pilar ekonomi, Indonesia wajib menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan para pekerjanya. Standardisasi internasional ini akan berlaku bagi awak kapal perikanan yang beroperasi di dalam negeri maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri.


Selama ini, kelompok pekerja ini kerap dihadapkan pada kerentanan cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja yang tinggi, hingga jam kerja yang panjang dan eksploitatif.


Penyerahan instrumen ke Jenewa ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengesahan regulasi domestik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.


Lebih lanjut, Menaker mengingatkan bahwa isu pelindungan ini juga berdampak langsung pada masyarakat luas selaku konsumen hasil laut. Ia menekankan pentingnya aspek kemanusiaan di balik industri perikanan.


"Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat harus berjalan seiring dengan pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan," tambahnya.


Langkah meratifikasi Konvensi ILO 188 ini juga disebut sebagai bagian dari agenda besar pemerintah dalam merespons transformasi global di dunia kerja. Menaker menyatakan, komitmen perlindungan ini tidak hanya berhenti di sektor maritim, melainkan menyasar sektor rentan dan non-konvensional lainnya.


"Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja," jelas Yassierli. Ia juga menyebutkan penguatan perlindungan yang saat ini tengah diupayakan pemerintah untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT) serta pekerja platform digital (gig economy).


Kendati menjadi tonggak sejarah baru, Menaker menegaskan bahwa ratifikasi ini bukanlah akhir dari pekerjaan. Tantangan nyata justru ada pada tahap implementasi dan penegakan hukum di lapangan.


Untuk memastikan konvensi ini berdampak riil, pemerintah Indonesia menggarisbawahi sejumlah langkah strategis yang akan segera dilakukan Menyelaraskan undang-undang dan peraturan nasional agar sejalan dengan standar internasional ILO 188,  Memperketat pengawasan ketenagakerjaan di pelabuhan dan laut, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait dan Membangun pemahaman bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.


Guna memuluskan fase transisi ini, Indonesia membuka pintu terhadap dukungan teknis dan pendampingan berkelanjutan dari ILO, khususnya untuk memperkuat kapasitas otoritas maritim dan perikanan nasional agar sesuai dengan standar internasional yang adil dan inklusif. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update