Laporaninformasi.com (Pekanbaru) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap kesemrawutan jaringan kabel di wilayahnya. Penertiban ini ditandai dengan aksi pemotongan massal kabel fiber optik ilegal di ruas Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru, pada Jumat (5/6/2026).
Eksekusi pemotongan kabel udara tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil karena menjamurnya kabel milik provider internet yang dipasang tanpa izin dan menumpuk hingga merusak estetika kota.
“Setiap ada pelanggan baru, provider kembali memasang kabel baru sehingga kabel semakin banyak. Seluruh kabel udara ini pada dasarnya tidak memiliki izin. Karena itu, hari ini kami melakukan penertiban bersama Forkopimda,” tegas Agung Nugroho di lokasi penertiban disadur dari media center riau.
Sebelum tindakan hukum ini diambil, Pemko Pekanbaru mengklaim telah melayangkan prosedur teguran secara patut kepada perusahaan-perusahaan pemilik kabel, mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Karena dinilai tidak kooperatif, pemerintah daerah akhirnya mengambil opsi pemotongan paksa.
Selain merusak pemandangan kota, Agung mengungkapkan bahwa keberadaan kabel yang menjuntai rendah ke jalan sudah dalam tahap membahayakan keselamatan publik. Ia menyebut, keluhan masyarakat sudah sangat tinggi karena banyak pengendara yang menjadi korban.
“Banyak masyarakat mengeluh karena kabel menjuntai hingga mengganggu pengendara. Ada yang tersangkut saat berkendara, bahkan sampai masuk rumah sakit dan pernah menimbulkan korban jiwa,” ungkap Wali Kota.
Meski bertindak tegas, Pemko Pekanbaru memastikan proses pembersihan ini dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi dampak pemutusan total yang dapat mengganggu layanan internet masyarakat, fasilitas perkantoran, maupun sektor badan usaha.
Pemko Pekanbaru mengimbau kepada seluruh pengusaha provider untuk secara mandiri menurunkan kabel-kabel mereka (undergrounding) ke bawah tanah guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Agung mengingatkan pihaknya tidak akan segan untuk terus memutus jaringan jika pihak swasta tetap membandel. Penertiban ini ditargetkan akan menyisir seluruh sudut kota secara simultan.
“Kami menargetkan penertiban ini berjalan sepanjang tahun 2026 karena kabel-kabel ini sudah sangat banyak, tidak hanya di jalan utama tetapi juga sudah masuk ke kawasan permukiman dan perumahan warga,” pungkas Agung. *red*
