Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sita 549 Kg Sabu hingga 191.268 Butir Ekstasi, Polisi Malasyia Bongkar Jaringan Narkoba Kelas Kakap

Selasa | Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T00:19:18Z
Foto : BH

Laporaninformasi.com (Johor) - Kepolisian Laut (PPM) Wilayah Dua bersama Divisi Investigasi Kriminal Narkotika Markas Besar Kepolisian Distrik (IPD) Muar berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkoba jaringan internasional berskala besar. Dalam operasi bersandi 'Operasi Taring Landai - Intra/Inter Agensi' tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkoba senilai lebih dari RM57,15 juta (sekitar Rp203 miliar).


Dikutip dari halaman BH Online Malasyia, Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.30 tengah malam kemarin. Keberhasilan pengungkapan kasus kakap itu merupakan hasil dari pengumpulan informasi intelijen mengenai aktivitas akan adanya penyelundupan narkoba yang terpusat di daerah Parit Amat Laut, Muar, Johor.


Komandan PPM Wilayah Dua Johor, Asisten Komisaris Noor Azman Jamal, menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi kejadian, tim mendeteksi sebuah perahu dan beberapa kendaraan dalam kondisi mencurigakan. Petugas juga memergoki beberapa orang sedang sibuk menurunkan sejumlah paket misterius ke dalam perahu. Narkoba tersebut diyakini kuat akan diselundupkan ke negara tetangga.


"Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, tim segera menyergap kapal yang mengangkut narkoba serta berhasil menangkap dua tersangka warga lokal, seorang pria berusia 63 tahun dan seorang wanita berusia 43 tahun, yang keduanya diduga bertindak sebagai kurir," ujar Noor Azman. 


Dari hasil penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah karung dan plastik hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam perahu serta kap mobil milik para tersangka.


Secara rinci, total narkoba sitaan senilai RM57.150.900 tersebut terdiri dari 549 Kilogram Syabu (Sabu-sabu) yang dikemas ke dalam 517 paket plastik bermerek teh cina 'Guanyinwang', 191.268 Butir Pil Ekstasi serta 4.000 Kartrid berisi cairan narkotika jenis 'Yakuza'.



Selain mengamankan jutaan dosis narkoba, polisi juga menyita berbagai aset milik sindikat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Aset yang disita meliputi tujuh unit mobil senilai RM204.487, serta satu unit perahu jenis fiber yang dilengkapi dua mesin Yamaha Enduro 85 tenaga kuda (HP) senilai RM70.000.


Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total nilai barang sitaan termasuk narkoba dan aset operasional mencapai lebih dari RM57,42 juta.


Noor Azman menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang diselidiki secara mendalam di bawah jalur hukum Malaysia, yang meliputi Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (ancaman hukuman mati), Pasal 130V(1) KUHP terkait kejahatan terorganisasi, serta Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952. *red*



- advertisement -

×
Berita Terbaru Update