Laporaninformasi.com (Riau) - Gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak 427 koli di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (3/6/2026). Komoditas haram tersebut diangkut oleh kapal KM Bintang Mas 88 dari Malaysia dengan tujuan akhir Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
Penindakan berskala besar ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi intelijen lintas unit Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Pangsarop Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Bea Cukai Dumai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa operasi bermula dari pertukaran data intelijen mengenai pergerakan kapal yang dicurigai membawa pakaian bekas menuju wilayah pesisir timur Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut langsung disiagakan di jalur-jalur rawan sejak 29 Mei 2026.
Pada Rabu (3/6/2026) pukul 11.00 WIB, kapal target terdeteksi melintasi Selat Malaka mengarah ke perbatasan Sumatra Utara dan Riau. Menanggapi pergerakan tersebut, operasi penyekatan taktis segera diluncurkan setengah jam kemudian.
Satgas Patroli Laut (Patla) Teluk Nibung langsung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508, disusul Satgas Patla Riau dengan kapal BC 9004 dari Dumai, serta Satgas Patla Kepri yang menggerakkan BC 20005 dari posisi Bengkalis.
Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), armada Satgas Patla Teluk Nibung akhirnya berhasil mencegat dan memeriksa KM Bintang Mas 88 pada pukul 17.00 WIB. Hasil pemeriksaan membuktikan kapal tersebut sarat muatan pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Sesaat kemudian, armada BC 9004 dan BC 20005 merapat ke lokasi untuk memperkuat perimeter pengamanan.
KM Bintang Mas 88 bersama lima orang awak kapal termasuk nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) berhasil dikuasai sepenuhnya oleh petugas. Akibat faktor cuaca buruk serta ditemukannya kebocoran pada lambung kapal, petugas memutuskan untuk segera menggiring kapal tangkapan tersebut menuju Dumai demi menyelamatkan barang bukti.
"Saat ini, lima awak kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Dwijo, dikutip dari laman Kanwil BC Riau, Selasa (9/6/2026).
Total nilai komoditas ilegal beserta sarana pengangkut kapal yang diamankan petugas ditaksir mencapai Rp3.900.000.000 (Rp3,9 miliar). Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dwijo menegaskan bahwa keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan komoditas yang dilarang impornya. Langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak buruk kesehatan, mencegah distorsi atau persaingan pasar yang tidak sehat, serta menjaga keberlangsungan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri. *den/red*
