Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Dekade Setengah Tak Tergoyahkan, Pemkab Bintan Kembali Sabet Predikat WTP ke-15

Kamis | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T07:00:41Z
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto : MC  Bintan

Laporaninformasi.com (Bintan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya secara beruntun, Kabupaten Bintan sukses menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.


Penghargaan tertinggi dalam audit keuangan negara tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026).


Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu setengah dekade ini menjadi indikator kuat bahwa sistem pengelolaan kas dan administrasi keuangan di Kabupaten Bintan berjalan konsisten, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi perundang-undangan.


"Alhamdulillah, capaian ini merupakan buah dari kerja sama, dedikasi, dan tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional," ujar Roby Kurniawan usai menerima dokumen LHP.


Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP kepada Pemkab Bintan didasarkan pada hasil pemeriksaan ketat berskala Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Ada empat aspek utama yang berhasil dipenuhi oleh Bintan, yaitu kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan secara gamblang (full disclosure), efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dalam meminimalisir risiko kekeliruan serta kepatuhan mutlak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, BPK juga mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Pemkab Bintan dalam mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.


Penyerahan LHP atas LKPD ini merupakan pemenuhan mekanisme konstitusional yang diatur undang-undang demi mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara yang bersih.


Bagi Pemkab Bintan, hasil audit murni tanpa catatan negatif dari BPK ini akan langsung dijadikan sebagai dasar hukum utama dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke depan.


Konsistensi raihan WTP ke-15 ini tidak hanya memperkuat marwah birokrasi di bawah kepemimpinan Roby Kurniawan, namun juga menjadi cerminan komitmen daerah dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran demi pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang prima. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update