Laporaninformasi.com (Batam) - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, tersebut diwarnai dengan pemberian apresiasi tinggi dari jajaran legislatif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pemko Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Dalam pidatonya, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan keuangan audited ini sendiri telah diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri pada 2 Juni 2026 lalu.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Amsakar.
Dalam pemaparannya, Amsakar mengupas secara rinci postur realisasi keuangan Pemko Batam sepanjang tahun anggaran 2025 mulai dari pendapatan daerah dari target Rp4,29 triliun, Pemko Batam berhasil merealisasikan sebesar Rp4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen. Performa ini ditopang oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun (95,29%), pendapatan transfer Rp1,88 triliun (97,92%), dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp10,71 miliar (101,29%).
Untuk belanja daerah sambung Amsakar, dari total alokasi anggaran sebesar Rp4,43 triliun, realisasi belanja mencapai Rp4 triliun atau sekitar 90,44 persen. Serapan ini dialokasikan untuk belanja operasional Rp3,19 triliun, belanja modal Rp516,43 miliar, belanja tidak terduga Rp445,54 juta, serta belanja transfer Rp290,15 miliar.
Dari perbandingan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menorehkan surplus sebesar Rp137,91 miliar.
Hingga posisi keuangan per 31 Desember 2025, Pemko Batam mencatat total aset daerah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp11,23 triliun, dengan kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miar dan ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.
Sementara itu, melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, Pemko Batam membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, maka diperoleh SiLPA bersih sebesar Rp247,13 miliar yang akan diperhitungkan pada APBD tahun berikutnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Amsakar menyampaikan terima kasih atas sinergi yang kuat dengan DPRD Batam dan berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan konstruktif. "Semoga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam," pungkasnya. *red*
